Tugas Pokok dan Fungsi

PPID MAN 3 Pasaman Barat memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

a) Mengelola dan menyimpan dokumen serta data informasi publik madrasah;

b) Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala;

c) Memberikan pelayanan informasi kepada publik sesuai prosedur dan ketentuan;

d) Menjamin ketersediaan informasi publik yang mudah diakses;

e) Menyelesaikan sengketa informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

f) Melakukan koordinasi dengan atasan PPID dan PPID Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat.