Dasar Pembentukan

Pembentukan PPID di MAN 3 Pasaman Barat didasarkan pada:

a) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

b) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP;

c) Keputusan Menteri Agama Nomor 702 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Agama;

d) SK Kepala Madrasah tentang Penunjukan PPID MAN 3 Pasaman Barat.